Hati-Hati, Kemenag Banyuwangi Temukan Logo Halal Abal-Abal di Sejumlah Makanan Kemasan

    Hati-Hati, Kemenag Banyuwangi Temukan Logo Halal Abal-Abal di Sejumlah Makanan Kemasan
    di gerai Dely Bakery dan Roxy Supermarket, petugas dari Kemenag Banyuwangi tersebut memastikan ada atau tidaknya label halal pada makanan

    BANYUWANGI - Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, peredaran makanan kemasan yang cukup tinggi menjadi perhatian pihak kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Guna memastikan produk makanan yang dijajakan sudah memiliki sertifikasi halal sesuai program wajib halal pada Oktober mendatang, sejumlah petugas dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

    Sidak kali ini menyisir sejumlah lokasi. Di antaranya di gerai Dely Bakery dan Roxy Supermarket. Para petugas dari Kemenag tersebut memastikan ada atau tidaknya label halal pada makanan. Selain itu, mereka juga memastikan keaslian logo, nomor sertifikat, dan ID halal.

    Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa makanan yang mencantumkan logo halal, namun tidak memiliki nomor sertifikat. Bahkan, ada pula makanan kemasan yang tidak memiliki logo halal sama sekali.

    Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat mengatakan, petugas menemukan beberapa produk janggal terkait logo halal. Yang pertama, ada makanan dengan logo halal saja tanpa nomor sertifikat dan nomor ID. Ada pula makanan yang pada kemasannya tertera logo dan nomor sertifikat halal, tapi tidak ada ID-nya.

    Selain itu, ada juga makanan yang logo, ID, dan nomor sertifikatnya tertera, namun saat diperiksa di website datanya tidak ditemukan. Terkait dengan logo halal MUI, Chaironi menyebut, logo dimaksud masih boleh digunakan sampai tahun 2025 mendatang.

    Chaironi membenarkan bahwa dalam sidak kemarin ditemukan beberapa produk makanan kemasan yang sama sekali tidak mencantumkan logo halal. "Kita ingin memastikan produk yang dipasarkan kepada masyarakat sudah memiliki sertifikasi halal. Kalau tidak, kita tidak bisa menjamin bagaimana kandungan di dalamnya, ” jelasnya.

    Kemenag memberikan tenggat untuk seluruh produk makanan kemasan harus bersertifikat halal sebelum 18 Oktober tahun ini. Produk yang belum bersertifikasi halal bisa dicabut izin edarnya sehingga tidak bisa diperjualbelikan kepada masyarakat.

    "Kita ingin menyukseskan program Wajib Halal Oktober (WHO), jadi maksimal sampai 17 Oktober produk harus sudah tersertifikasi halal. Pada 18 Oktober semua produk yang boleh beredar wajib berlogo halal, " tegasnya.

    Untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Banyuwangi, Chaironi mengatakan akan ada akselerasi sertifikasi halal yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMP) dan Kemenag pada 24 April mendatang. Targetnya, ada 1.000 produk baru yang bisa disertifikasi halal.

    "Saat ini di Banyuwangi ada 17 ribu produk yang berproses, 8 ribu produk sudah keluar sertifikasi halalnya, " pungkasnya. (***)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Soal Jalan Lingkar Ketapang Rusak, Surat...

    Artikel Berikutnya

    Mudik Lebaran 2024, Kapal Tujuan Sapeken...

    Komentar

    Berita terkait