BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengambil langkah proaktif dengan mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait lahan pertanian. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menjadikan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai salah satu prioritas diskusi pada tahun 2024.
Pembahasan prioritas Raperda LP2B dipandang penting oleh dewan karena berkaitan dengan kebijakan sektor pertanian dan upaya penyelamatan lahan di Bumi Blambangan. "Maka ini kita prioritaskan, supaya ada kepastian hukum di bawah. Dan supaya ada kesesuaian dengan peraturan pusat terkait kebijakan sektor pertanian beserta insentif-insentif dari pemerintah pusat, " kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Selasa (12/3/2024).
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Raperda LP2B sudah menjadi bahan diskusi DPRD Banyuwangi beberapa kali. Namun, beberapa kendala menghambat proses pembentukan Raperda tersebut. Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum adanya pemetaan lahan dengan detail nama dan alamat. "Pansus menginginkan adanya nama dan alamat lahan, akan tetapi setelah ada pendampingan dari Kementerian Pertanian, muncul dinamika dalam proses pembahasan, " ujar Sofiandi.
Bapemperda bertekad untuk menuntaskan Raperda usulan eksekutif tersebut pada tahun 2024 ini. Pansus gabungan komisi telah memiliki blue print untuk mengoptimalkan pembahasan. "Mudah-mudahan tahun ini bisa diundangkan dan menjadi rujukan kebijakan di daerah Banyuwangi untuk urusan LP2B ini, " terangnya.
Sofiandi menambahkan, jika sudah finalisasi, Bapemperda siap mengawal hingga proses fasilitasi ke Gubernur dan pemantapan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur. "Sehingga ada rujukan yang pasti, rule yang jelas tentang tata kelola pertanian di Banyuwangi. Kita targetnya lebih cepat dari akhir tahun pengundangannya, " pungkasnya. (***)